Sabtu, 12 November 2011

REKLAMASI PANTAI


 Apa sih REKLAMASI itu....??????????

REKLAMASI adalah USAHA PERBAIKAN ATAU PENGEMBALIAN KONDISI TANAH/LAHAN YANG SUDAH RUSAK KE KONDISINYA SEMULA, YAITU DALAM HAL KESUBURAN TANAH DAN PRODUKTIVITASNYA. (Sumber; Kamus Induk Istilah Ilmiah-Seri Intelektual)

KAWASAN REKLAMASI PANTAI
Kawasan hasil perluasan daerah pesisir pantai melalui rekayasa teknis untuk pengembangan kawasan baru. (Sumber; Jurnal-Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai. pdf)

REKLAMASI PANTAI
Kegiatan di tepi pantai yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase. (Sumber; Jurnal-Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai. pdf)

Persyaratan Umum
Pelaksana harus memahami kondisi tanah yang akan direklamasi, serta memperhitungkan penurunan yang mungkin terjadi berdasarkan acuan bor log yang ada. Bila dipandangnya perlu, atas biayanya sendiri Pelaksana dapat melakukan pemboran sendiri untuk mengetahui lebih baik jenis tanah di lokasi pekerjaan reklamasi ini. Diadakannya boring tambahan oleh Pelaksana sangat dianjurkan mengingat terbatasnya data tanah yang tersedia. Selain itu Pelaksana juga harus memahami segala sesuatu di lokasi reklamasi yang ada kaitannya dengan pekerjaan reklamasi.

Material untuk Reklamasi
Semua material untuk reklamasi harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemberi kerja /Pengawas. Pelaksana harus mengusahakan sendiri sumber material yang cukup dan memenuhi persyaratan untuk reklamasi, lalu menggali dan mengangkutnya ke lokasi. Tanah yang diusulkan untuk bahan reklamasi harus diuji di laboratorium terlebih dahulu untuk mengetahui komposisi dan jenis material. Semua biaya untuk mendapatkan izin pengambilan, pengujian, penggalian dan pengangkutan material merupakan beban dan tanggung jawab Pelaksana.

Material untuk reklamasi haruslah material yang mudah dipadatkan, yang bebas dari kotoran, bahan organik, sampah, akar, rumput dan bahan-bahan lain yang dapat lapuk. Material plastis seperti tanah yang dalam klasifikasi A6 dan A7 menurut AASHTO M145 atau sebagai CH dan OH menurut klasifikasi Unified atau Casagrande sama sekali tidak boleh dipergunakan. Material reklamasi dapat berupa hasil galian darat, berupa tanah berbutir (sandy material, cohesionless soils) dengan jumlah butiran halus (lolos saringan no 200 menurut standar ASTM) tidak lebih dari dua belas persen. Dalam hal terdapat batu di dalam material reklamasi ini, maka diameter batu ini tidak boleh lebih dari 15 cm. Material reklamasi dapat pula berupa pasir hasil pengerukan dari air, asal saja material ini bergradasi baik dan bersih dari bahan-bahan yang dapat lapuk.. Dalam hal ini pun jumlah butiran halus (lolos saringan no 200 menurut standar ASTM) tidak lebih dari dua belas persen. Untuk material yang berasal dari pengerukan D50 minimal adalah 0,80 mm. Dari mana pun sumbernya, material reklamasi tidak boleh bersifat plastis. Walaupun material yang diusulkan oleh Pelaksana telah memenuhi syarat sebagaimana tersebut di atas, Pemberi kerja /Pengawas tetap dapat menolak material dimaksud jika menurut pendapatnya material tersebut tidak cocok untuk digunakan sebagai material reklamasi, misalnya karena sukar dipadatkan.

Bahan reklamasi sampai dengan elevasi satu meter di bawah konstruksi perkerasan dapat berupa urugan biasa. Sedangkan bahan reklamasi setebal minimal satu meter terakhir yang berfungsi sebagai sub-grade harus berupa urugan pilihan.

Permukaan tanah timbunan pada elevasi sampai dengan satu meter di bawah konstruksi perkerasan harus dapat dipadatkan hingga mencapai CBR minimal 6% jika diuji dengan AASHTO T-193. Sedangkan pada lapisan diatasnya yang akan berfungsi sebagai sub-grade (tanah dasar) bagi konstruksi perkerasan harus dipadatkan hingga mencapai CBR minimal 10% jika diuji dengan AASHTO T-193.
Peraturan dan standar untuk pengujian material antara lain adalah sebagai berikut:

-     Classification of Soil for Engineering Purpose (ASTM D 2487)
-    Particle-size analysis of soils (ASTM D 422)
-     Liquid limit, plastic limit dan plasticity index of soils (ASTM D 4318)
-     Moisture-density relation of soils (ASTM D 1557)
-     Metode pengujian kepadatan lapangan dengan alat konus pasir (SNI 03-2828-1992)

Semua material yang tidak memenuhi syarat spesifikasi ini akan ditolak oleh Pemberi kerja / Pengawas dan Pelaksana harus segera mengeluarkannya dari lokasi proyek atas biayanya sendiri.

Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan reklamasi, Pelaksana harus melakukan pengupasan lapisan permukaan yang tidak baik seperti sampah, akar-akar tanaman, rumput dan sebagainya, sampai dicapai lapisan tanah yang bersih dari humus dan kotoran. Semua hasil pengupasan harus dibuang ke luar lokasi proyek ke suatu tempat yang disetujui oleh Pemberi kerja / Pengawas. Apabila untuk lokasi pembuangan tersebut diperlukan izin dari instansi yang berwenang, Pelaksana wajib memenuhinya atas biaya (bila ada) Pelaksana. Setelah itu Pelaksana harus melakukan pengukuran pada daerah yang akan direklamasi tersebut.

Jarak pengukuran melintang diambil setiap 20 m kecuali ditentukan lain oleh Pemberi kerja / Pengawas karena kondisi di lapangan. Gambar potongan melintang menggambarkan kondisi tanah asli dan kondisi setelah timbunan. Pengukuran tersebut dilaksanakan Pelaksana dengan pengawasan Pemberi kerja / Pengawas.

Sebelum melaksanakan reklamasi Pelaksana harus menempatkan tanda-tanda yang jelas yang menunjukkan batas-batas reklamasi dan ketinggian-ketinggiannya.
Material reklamasi harus ditempatkan di areal reklamasi dengan cara dan dengan menggunakan peralatan yang disetujui oleh Pemberi kerja / Pengawas. Khusus untuk bagian reklamasi yang elevasinya lebih tinggi daripada muka air, tebal penggelaran atau penimbunan ditentukan maksimal 30 cm yang kemudian harus dipadatkan dengan cara dan peralatan yang disetujui oleh Pemberi kerja / 

Perlindungan
Pelaksana harus melindungi hasil reklamasinya agar tidak tererosi oleh air hujan atau oleh air laut. Permukaan reklamasi harus mempunyai kemiringan untuk mengalirkan air dan menyediakan saluran drainase untuk membuang air ke luar lokasi timbunan.
Toleransi atas ketinggian reklamasi untuk daerah rata sebesar ~ 5 cm, sedangkan di daerah tebing ~ 10 cm.

Kontrol Kualitas
Untuk kepentingan kontrol kualitas, maka setiap 1000 m3 tanah reklamasi harus dites di laboratorium untuk mengetahui liquid limit dan plastis limit-nya, atau bila sumber material diganti atau setiap saat bila Pemberi kerja / Pengawas meminta untuk memeriksa bagian tanah yang tampak tidak memenuhi syarat.

Kontrol pemadatan dilakukan dengan pengukuran kepadatan tanah menggunakan metode sand cone sesuai dengan SNI 03-2828-1992. Hubungan antara kepadatan maksimum dengan kadar kelembaban optimum mengikuti SNI 03-2832-1992.

Areal hasil reklamasi ini akan digunakan untuk sub-grade (tanah dasar) bagi konstruksi jalan, lapangan parkir, lapangan penumpukan, fundasi bangunan dan lain-lain, maka bagian di atas air dari lapisan hasil reklamasi ini secara konsisten harus mempunyai CBR minimal 5%.

Tes di lapangan dilakukan paling tidak satu pengujian untuk setiap 50 x 50 m2 tanah terpadatkan, atau bila sumber material berubah.

Penurunan
Pelaksana harus memperhitungkan penurunan akibat konsolidasi dari tanah timbunan atau tanah dasar ke dalam harga satuannya. Volume yang akan dibayarkan hanyalah selisih volume antara hasil pengukuran setelah selesai dan hasil pengukuran sebelum reklamasi dilakukan.


(Sumber; http://muislife.com/hal-hal-yang-perlu-diketahui-dalam-pekerjaan-reklamasi.html) 


 REKLAMASI PANTAI LABUHAN MAPIN


 










Sumber Gambar 
http://www.facebook.com/media/set/?set=a.1891390458905.81683.1665827836&type=3


 mengenai foto-foto tersebut
APA PENDAPAT PARA PEMBACA........??????????





Tidak ada komentar:

Posting Komentar