Apa sih REKLAMASI itu....??????????
REKLAMASI adalah USAHA PERBAIKAN ATAU PENGEMBALIAN KONDISI TANAH/LAHAN YANG SUDAH RUSAK KE KONDISINYA SEMULA, YAITU DALAM HAL KESUBURAN TANAH DAN PRODUKTIVITASNYA. (Sumber; Kamus Induk Istilah Ilmiah-Seri Intelektual)
KAWASAN REKLAMASI PANTAI
Kawasan hasil perluasan daerah pesisir pantai melalui rekayasa teknis untuk pengembangan kawasan baru. (Sumber; Jurnal-Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai. pdf)
REKLAMASI PANTAI
Kegiatan di tepi pantai yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase. (Sumber; Jurnal-Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai. pdf)
Kegiatan di tepi pantai yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase. (Sumber; Jurnal-Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai. pdf)
Persyaratan Umum
Pelaksana harus memahami kondisi tanah
yang akan direklamasi, serta memperhitungkan penurunan yang mungkin
terjadi berdasarkan acuan bor log yang ada. Bila dipandangnya
perlu, atas biayanya sendiri Pelaksana dapat melakukan pemboran sendiri
untuk mengetahui lebih baik jenis tanah di lokasi pekerjaan reklamasi
ini. Diadakannya boring tambahan oleh Pelaksana sangat dianjurkan
mengingat terbatasnya data tanah yang tersedia. Selain itu Pelaksana
juga harus memahami segala sesuatu di lokasi reklamasi yang ada
kaitannya dengan pekerjaan reklamasi.
Material untuk Reklamasi
Semua material untuk reklamasi harus mendapatkan persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Pemberi kerja /Pengawas. Pelaksana harus
mengusahakan sendiri sumber material yang cukup dan memenuhi persyaratan
untuk reklamasi, lalu menggali dan mengangkutnya ke lokasi. Tanah yang
diusulkan untuk bahan reklamasi harus diuji di laboratorium terlebih
dahulu untuk mengetahui komposisi dan jenis material. Semua biaya untuk
mendapatkan izin pengambilan, pengujian, penggalian dan pengangkutan
material merupakan beban dan tanggung jawab Pelaksana.
Material untuk reklamasi haruslah material yang mudah dipadatkan,
yang bebas dari kotoran, bahan organik, sampah, akar, rumput dan
bahan-bahan lain yang dapat lapuk. Material plastis seperti tanah yang
dalam klasifikasi A6 dan A7 menurut AASHTO M145 atau sebagai CH dan OH
menurut klasifikasi Unified atau Casagrande sama sekali tidak boleh
dipergunakan. Material reklamasi dapat berupa hasil galian darat, berupa
tanah berbutir (sandy material, cohesionless soils) dengan
jumlah butiran halus (lolos saringan no 200 menurut standar ASTM) tidak
lebih dari dua belas persen. Dalam hal terdapat batu di dalam material
reklamasi ini, maka diameter batu ini tidak boleh lebih dari 15 cm.
Material reklamasi dapat pula berupa pasir hasil pengerukan dari air,
asal saja material ini bergradasi baik dan bersih dari bahan-bahan yang
dapat lapuk.. Dalam hal ini pun jumlah butiran halus (lolos saringan no
200 menurut standar ASTM) tidak lebih dari dua belas persen. Untuk
material yang berasal dari pengerukan D50 minimal adalah 0,80 mm. Dari
mana pun sumbernya, material reklamasi tidak boleh bersifat plastis.
Walaupun material yang diusulkan oleh Pelaksana telah memenuhi syarat
sebagaimana tersebut di atas, Pemberi kerja /Pengawas tetap dapat
menolak material dimaksud jika menurut pendapatnya material tersebut
tidak cocok untuk digunakan sebagai material reklamasi, misalnya karena
sukar dipadatkan.
Bahan reklamasi sampai dengan elevasi satu meter di bawah konstruksi
perkerasan dapat berupa urugan biasa. Sedangkan bahan reklamasi setebal
minimal satu meter terakhir yang berfungsi sebagai sub-grade harus
berupa urugan pilihan.
Permukaan tanah timbunan pada elevasi sampai dengan satu meter di
bawah konstruksi perkerasan harus dapat dipadatkan hingga mencapai CBR
minimal 6% jika diuji dengan AASHTO T-193. Sedangkan pada lapisan
diatasnya yang akan berfungsi sebagai sub-grade (tanah dasar) bagi
konstruksi perkerasan harus dipadatkan hingga mencapai CBR minimal 10%
jika diuji dengan AASHTO T-193.
Peraturan dan standar untuk pengujian material antara lain adalah sebagai berikut:
- Classification of Soil for Engineering Purpose (ASTM D 2487)
- Particle-size analysis of soils (ASTM D 422)
- Liquid limit, plastic limit dan plasticity index of soils (ASTM D 4318)
- Moisture-density relation of soils (ASTM D 1557)
- Metode pengujian kepadatan lapangan dengan alat konus pasir (SNI 03-2828-1992)
Semua material yang tidak memenuhi syarat spesifikasi ini akan
ditolak oleh Pemberi kerja / Pengawas dan Pelaksana harus segera
mengeluarkannya dari lokasi proyek atas biayanya sendiri.
Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan reklamasi, Pelaksana harus melakukan
pengupasan lapisan permukaan yang tidak baik seperti sampah, akar-akar
tanaman, rumput dan sebagainya, sampai dicapai lapisan tanah yang bersih
dari humus dan kotoran. Semua hasil pengupasan harus dibuang ke luar
lokasi proyek ke suatu tempat yang disetujui oleh Pemberi kerja /
Pengawas. Apabila untuk lokasi pembuangan tersebut diperlukan izin dari
instansi yang berwenang, Pelaksana wajib memenuhinya atas biaya (bila
ada) Pelaksana. Setelah itu Pelaksana harus melakukan pengukuran pada
daerah yang akan direklamasi tersebut.
Jarak pengukuran melintang diambil setiap 20 m kecuali ditentukan
lain oleh Pemberi kerja / Pengawas karena kondisi di lapangan. Gambar
potongan melintang menggambarkan kondisi tanah asli dan kondisi setelah
timbunan. Pengukuran tersebut dilaksanakan Pelaksana dengan pengawasan
Pemberi kerja / Pengawas.
Sebelum melaksanakan reklamasi Pelaksana harus menempatkan
tanda-tanda yang jelas yang menunjukkan batas-batas reklamasi dan
ketinggian-ketinggiannya.
Material reklamasi harus ditempatkan di areal reklamasi dengan cara
dan dengan menggunakan peralatan yang disetujui oleh Pemberi kerja /
Pengawas. Khusus untuk bagian reklamasi yang elevasinya lebih tinggi
daripada muka air, tebal penggelaran atau penimbunan ditentukan maksimal
30 cm yang kemudian harus dipadatkan dengan cara dan peralatan yang
disetujui oleh Pemberi kerja /
Perlindungan
Pelaksana harus melindungi hasil reklamasinya agar tidak tererosi
oleh air hujan atau oleh air laut. Permukaan reklamasi harus mempunyai
kemiringan untuk mengalirkan air dan menyediakan saluran drainase untuk
membuang air ke luar lokasi timbunan.
Toleransi atas ketinggian reklamasi untuk daerah rata sebesar ~ 5 cm, sedangkan di daerah tebing ~ 10 cm.
Kontrol Kualitas
Untuk kepentingan kontrol kualitas, maka setiap 1000 m3 tanah reklamasi harus dites di laboratorium untuk mengetahui liquid limit dan plastis limit-nya,
atau bila sumber material diganti atau setiap saat bila Pemberi kerja /
Pengawas meminta untuk memeriksa bagian tanah yang tampak tidak
memenuhi syarat.
Kontrol pemadatan dilakukan dengan pengukuran kepadatan tanah menggunakan metode sand cone sesuai dengan SNI 03-2828-1992. Hubungan antara kepadatan maksimum dengan kadar kelembaban optimum mengikuti SNI 03-2832-1992.
Areal hasil reklamasi ini akan digunakan untuk sub-grade
(tanah dasar) bagi konstruksi jalan, lapangan parkir, lapangan
penumpukan, fundasi bangunan dan lain-lain, maka bagian di atas air dari
lapisan hasil reklamasi ini secara konsisten harus mempunyai CBR
minimal 5%.
Tes di lapangan dilakukan paling tidak satu pengujian untuk setiap 50 x 50 m2 tanah terpadatkan, atau bila sumber material berubah.
Penurunan
Pelaksana harus memperhitungkan penurunan akibat konsolidasi dari
tanah timbunan atau tanah dasar ke dalam harga satuannya. Volume yang
akan dibayarkan hanyalah selisih volume antara hasil pengukuran setelah
selesai dan hasil pengukuran sebelum reklamasi dilakukan.
(Sumber; http://muislife.com/hal-hal-yang-perlu-diketahui-dalam-pekerjaan-reklamasi.html)
REKLAMASI PANTAI LABUHAN MAPIN
Sumber Gambar
http://www.facebook.com/media/set/?set=a.1891390458905.81683.1665827836&type=3
mengenai foto-foto tersebut
APA PENDAPAT PARA PEMBACA........??????????
Tidak ada komentar:
Posting Komentar